"Nah, kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut, itu kan Wali Kota harus mencabut PBG. Sedang Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu. Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG," pungkasnya.