JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memastikan akan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait operasional lapangan Padel di daerah Pulomas. Adapun gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh warga yang resah dengan keberadaan lapangan padel.
"Putusan PTUN yang memenangkan, eh apa namanya, warga masyarakat, dan pihak tergugatnya dalam hal ini adalah wali kota. Kemudian turut tergugatnya adalah yang punya (lapangan) padel," kata Munjirin di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Dalam gugatan yang telah diputus, PTUN Jakarta memerintahkan agar wali kota Jakarta Timur membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, Munjirin menganggap posisinya sebagai wali kota tidak berhak mencabut PBG.
Oleh karena itu, dia melakukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut. Namun setelah menggelar rapat terbatas dengan gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Pemkot Jaktim memutuskan akan mencabut upaya banding tersebut.
"Jadi tadi sudah dipelajari dan di ratas kemudian punya arahan. Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan," ucapannya.
Dengan pencabutan upaya banding ini, PTUN tetap memerintahkan pencabutan PBG lapangan padel tersebut. Pencabutan PBG akan dimusyawarahkan oleh OPD terkait yang memiliki kewenangan.