Pemkot Depok Terbitkan Aturan Tarif Baru Angkot, Ini Rinciannya

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi angkot. Tarif angkot naik di Depok. Foto/IST

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Depok resmi mengumumkan tarif baru angkutan kota (angkot). Tarif baru itu menyesuaikan kenaikan harga BBM.

Aturan tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Ada 24 trayek yang mengalami kenaikan tarif. Namun, bagi pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000.

Berikut ini rincian kenaikan tarif seperti dilihat di situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (10/9/2022) antara lain kode trayek D.01 Terminal Depok  – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000.

Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp6.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek bakal Naik

57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung yang Ambles Mulai Bisa Dilalui Dua Lajur usai Diuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal