"Secara teknis kami mengantar dari lokasi masing-masing masyarakat, dalam hal ini berarti dari Polsek Pesanggrahan ke rumah sakit karena takut terjadi hal tidak diinginkan di perjalanan, nanti rekam medis, perawatan, dan sebagainya itu merupakan kewenangan RS," tuturnya.
Dia menjelaskan, soal penanganan medisnya, nanti bakal dilihat ke depannya apakah terduga pelaku bakal dirawat di RS kawasan Grogol ataukah di Duren Sawit berdasarkan hasil pemeriksaan nanti.
Adapun perawatan, bisa saja ditanggung BPJS manakala pihak terduga pelaku atau keluarganya memiliki BPJS.
"Pemprov Jakarta ada aplikasi namanya Jaki, warga bisa mengadukan hal-hal sosial di aplikasi Jaki, termasuk seperti kasus ini, lalu kami tindaklanjuti ke lokasi seperti itu," katanya.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam menambahkan, polisi tetap memproses hukum kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku sambil menantikan proses uji klinis kejiwaan terduga pelaku. Saat hasilnya sudah diketahui, polisi bakal menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Kasus hukumnya sesuai prosedur berlaku sambil Dinsos melakukan pendampingan ke RSJ yang sesuai rujukannya, dari rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis. Baru kita bisa menjelaskan," katanya.