Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Aktifkan Lagi SIKM

Dimas Choirul
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan SIKM bisa diaktifkan kembali untuk mendukung pelarangan mudik Lebaran. (Foto: MNC Media/Komaruddin Bagja)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada 6-17 Mei 2021 dengan pertimbangan masih berada di masa pandemi covid-19. Mendukung hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota dengan syarat tertentu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/3/2021). Dia mengatakan pengaktifan kembali SIKM masih dalam tahapan pengkajian.

"Nanti pemerintah akan mengambil kebijakan apakah diperlukan SIKM dan lain-lain masih ada waktu kita lihat ya," kata Riza.

Adapun rencana kebijakan SIKM pada Lebaran 2021 mendatang sama seperti pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Pemprov DKI mewajibkan warga Ibu Kota untuk mengantongi SIKM saat hendak keluar masuk daerah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

57 tahun lalu

Rano Karno Cek Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kaget 5 Hari Selesai

57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

57 tahun lalu

Ada Proyek MRT Jakarta, Rekayasa Lalin Diterapkan di Harmoni hingga September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal