Petugas dari Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan serta pendistribusian obat ilegal hingga sampai ke tangan korban. Mereka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Kelima tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke pemasok utama.
“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.