Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Bekasi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
BEKASI, iNews.id - Kasus kematian seorang mahasiswi berinisial PAF (20) di sebuah unit apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara mahasiswi tewas tersebut.
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu (11/2/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya.
“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kombes Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Senin (16/2/2026).
Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA
Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan meninggal di dalam kamar apartemen.
Petugas dari Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik.
Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan serta pendistribusian obat ilegal hingga sampai ke tangan korban. Mereka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Kelima tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter