Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Bekasi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
BEKASI, iNews.id - Kasus kematian seorang mahasiswi berinisial PAF (20) di sebuah unit apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara mahasiswi tewas tersebut.
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu (11/2/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya.
“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kombes Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Senin (16/2/2026).
Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan meninggal di dalam kamar apartemen.