Letkol Gadungan di Depok yang Tipu Korban hingga Rp38 Juta Segera Diadili

Muhammad Refi Sandi
Barang bukti seragam letkol gadungan, pistol dan lainnya yang disita Polres Depok. (Foto: Polres Depok)

DEPOK, iNews.id - Anggota TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinisial RN (36) yang menipu korban hingga Rp38 juta di Depok segera diadili. Hal ini berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah dinyatakan lengkap.

"Sudah. Hari Kamis tanggal 16 November sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Arief menjelaskan tahap selanjutnya JPU akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk disidangkan.

"Oleh JPU akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan tahap persidangan," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan RN (36) TNI gadungan berpangkat Letkol sebagai tersangka penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan, motif RN mengenakan seragam TNI lengkap untuk meyakinkan korban melakukan penipuan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Suami Bunga Zainal Kena Tipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar gegara Investasi Batu Bara

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal