Lecehkan Perempuan di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Klaim Baru Pertama Kali

Danandaya Arya Putra
Pelaku pelecehan seksual Stasiun Tanah Abang ditangkap polisi (foto: iNews.id)

Polisi juga dibantu oleh KAI yang berhasil mengidentifikasi pelaku lewat kamera CCTV.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Seleb
9 jam lalu

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mohan Hazian? Ini Faktanya!

Megapolitan
1 hari lalu

Guru Diduga Lecehkan Siswi di Jaktim, Pramono: Tindak Tegas Tak Ada Kompromi!

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal