Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Danandaya Arya Putra
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Danandaya Arya Putra)

Selain itu, Pasal 27B memperkuat aturan dengan melarang seluruh kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan HPR untuk tujuan pangan.

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penularan rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan," ujar Pramono.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, Pramono memenuhi janjinya kepada para penggemar hewan sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Jakarta dalam mencegah risiko penyebaran rabies di Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Megapolitan
1 hari lalu

Rayakan Imlek, Pramono Adakan Lomba Lampu Lampion di Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Minta Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Dikebut, Target Rampung Sebelum September

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Teken Pergub 5/2026, Kontrol Penggunaan Air Gedung-Gedung Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal