Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Danandaya Arya Putra
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menepati janjinya kepada para penggemar hewan dengan meneken aturan yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025. Pramono menegaskan, penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi komunitas pecinta hewan yang sebelumnya dia terima di Balai Kota.

"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat peraturan Gubernur. Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025," kata Pramono, Selasa (25/11/2025).

Dalam Pasal 27A Pergub tersebut, Pemprov Jakarta secara tegas melarang aktivitas jual beli hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan lainnya. Larangan ini mencakup anjing dan kucing yang selama ini kerap diperdagangkan secara ilegal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
28 menit lalu

Pramono Ungkap Pemprov Rutin Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Saya Minta Tak Diekspos

Megapolitan
1 jam lalu

103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Pramono bakal Tindak yang Masih Pungut Bayaran

Megapolitan
3 jam lalu

Pengumuman! CFD Sudirman-Thamrin Dimulai Pukul 05.30 WIB per 1 Juni

Megapolitan
3 jam lalu

Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal