Kronologi Perampasan Motor Bermodus Korban Penganiayaan, Begini Alur Pelaku Beraksi

Komaruddin Bagja
Para pelaku perampasan dan penggelapan motor diamankan polisi. (Foto: Dok iNews)

"Para pelaku menuduh AF telah menganiaya orang dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kuncinya tersebut," ujar dia.

Alasannya untuk diperlihatkan kepada adiknya, benar atau tidaknya kunci tersebut dipakai menusuk badannya. Setelah didapat dia kabur meninggalkan korban AF.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan motor diduga hasil aksi kejahatan mereka. Saat ini komplotan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Pria Rampas Motor Pelajar di Kemayoran, Modus Tuduh Korban Teman Musuhnya

Megapolitan
1 tahun lalu

Meresahkan! Perampasan Motor Bermodus Debt Collector di Depok, 2 Warga Jadi Korban

Megapolitan
4 tahun lalu

Terungkap, Penganiaya Anak Anggota DPR Fraksi PDIP Ternyata Ayah dan Anak

Megapolitan
4 tahun lalu

Sadis, Perempuan di Bekasi Tewas Bersimbah Darah akibat Dianiaya Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal