Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, korban akhirnya berhenti. Lalu mereka membawa JRP untuk membuktikan dan meninggalkan kendaraan milik korban di tempat bersama saksi AM dan pelaku lainnya.
"Pelaku PS membawa korban JRP ke suatu tempat. Sampai di tempat itu, korban diminta untuk menunggu oleh pelaku dengan mengatakan. Jika tidak, akan dipukuli teman-teman adiknya yang sudah menunggunya," ujar dia.
Korban pun menunggu sesuai arahan pelaku PS. Namun setelah 30 menit, pelaku PS tak kunjung kembali. Korban JRP akhirnya memutuskan untuk kembali ke tempat kejadian sebelumnya. Tapi dia tidak menemui AM dan kendaraanya.
"Saat korban sedang kebingungan, tiba-tiba saksi AM datang dengan dibonceng ojek online. Dia mengatakan motor milik JRP telah dibawa kabur oleh para pelaku ke daerah Sunda Kelapa Menteng," ujarnya.