KPK Panggil Plt Ketua DPRD Muara Enim terkait Suap Proyek PUPR

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki. Politikus PDIP tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Liono akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ramlan Suryadi (RS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020).

Selain Liono Basuki, KPK juga memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Muara Enim lainnya yakni, Thalib Yahya dan Dwi Indarti. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Kedua tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT KPK di BPK: 5 Tersangka Ditetapkan, Bupati Muara Enim Diduga Terlibat Suap Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

57 tahun lalu

Tampang Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal