Ketua RT Cabuli 2 Remaja Perempuan di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Giffar Rivana
Ilustrasi pencabulan. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi tersangka. BD diketahui mencabuli dua remaja perempuan.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan BD sudah ditahan petugas. 

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Atas perbuatannya, tersangka BD terjerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
5 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal