Kerap Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Isty Maulidya
Petugas imigrasi amankan sejumlah WNA Srilanka (foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 27 warga negara asing asal Srilanka diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (19/12/2023) dari sebuah apartemen di Kota Tangerang. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari penghuni apartemen lainnya yang merasa terganggu karena para WNA itu kerap beraktivitas gaduh di koridor apartemen.

“Ketika ditemui petugas, WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama.

Petugas pun langsung memeriksa dokumen perjalanan para WNA tersebut. Beberapa di antaranya ternyata sudah habis masa berlaku izin tinggalnya. Bahkan ada yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rakha.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan, mereka datang ke Indonesia menggunakan visa berkunjung atau liburan. Namun, saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka berlibur di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

7 hari lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

24 hari lalu

Caddy Golf di Tangerang Dianaya, Kepala Robek hingga Wajah Lebam

27 hari lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal