Kerap Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Isty Maulidya
Petugas imigrasi amankan sejumlah WNA Srilanka (foto: MPI)

Saat ini mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang juga membuka layanan call center untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia.

"Agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Hanya orang asing yang memberikan manfaat  dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan ijin tinggal untuk berada di Indonesia," kata Akram.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

7 hari lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

24 hari lalu

Caddy Golf di Tangerang Dianaya, Kepala Robek hingga Wajah Lebam

28 hari lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal