Kepala Daerah Langgar Prokes Bisa Dicopot, Bima Arya: Tidak Mudah karena Dipilih Rakyat

Okezone
Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengingatkan proses pencopotan kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan tidak mudah karena dipilih langsung oleh rakyat. (Foto: iNews/Furqon Munawar)

Sejauh ini, dia menilai koordinasi pemerintah daerah dengan instansi terkait sudah baik dalam dalam penanganan covid-19. Menurutnya dalam masalah protokol kesehatan terkait beberapa kegiatan Habib Rizieq disinyalir dibumbui politik.

"Kalau bicara covid-19 saja menurut saya koordinasinya baik. Tapi kektika campur aduk politik ini yg membuat situasinya berbeda. Ya ini kan fenomena Habib Rizieq ini ada politik di situ sudah pasti. Bukan hanya sekadar protokol kesehatan, itu ada politik di situ. Ini yang membuatnya menjadi berbeda dan kita harus hati-hati sikapi itu," ujarnya.

Dia mengatakan kepala daerah seharusnya bertindak atau menentukan langkah bukan karena politik. Bima yakin adanya pencopotan sejumlah pejabat imbas pelanggaran protokol kesehatan bukan karena politik.

"Apapun alasannya itu ikhtiar maksimal supaya tidak terjadi kerumunan. Saya tidak menyebut pencopotan pejabat karena politik. Tapi secara keseluruhan fenomena Habib Rizieq ini ada muatan politiknya, muatan politiknya besar," katanya.

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam instruksi yang berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu memiliki Pasal 78 yang bisa membuat seorang kepala daerah dapat dicopot dari jabatannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

57 tahun lalu

Menko Polkam di Depan Kepala Daerah Maluku dan Nusa Tenggara: Tunjukkan Kita Mau Berkorban untuk Rakyat

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Biang Kerok Harga Cabai Belum Stabil

57 tahun lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal