Kapolri Terbitkan Telegram soal Pasal 2d, Dewan Pers Beri Apresiasi

Riezky Maulana
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono Tunjukkan Maklumat Kapolri (Foto: Antara)

Bahwasannya telegram itu meminta kepada seluruh Polda agar dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media. Lalu, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan Pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.

Poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA. Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Dewan Pers Tegaskan Peran Penting Pers: Penyambung Aspirasi Rakyat-Kebijakan Pemerintah

Nasional
21 jam lalu

Komdigi: Pemerintah Komitmen Jaga Ekosistem Pers Sehat di Tengah Disrupsi Teknologi

Nasional
4 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal