Kapolri Terbitkan Telegram soal Pasal 2d, Dewan Pers Beri Apresiasi

Riezky Maulana
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono Tunjukkan Maklumat Kapolri (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya terkait dengan Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dewan pers menanggapi dengan memberikan apresiasi.

"Terima kasih atas klarifikasi Mabes Polri bahwa pasal 2d tidak berlaku untuk pers, tentu ini perkembangan yang perlu diapresiasi," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Adib Sudibyo saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021). 

Akan tetapi, Adib menilai permasalahan dalam Maklumat Kapolri poin 2d tersebut bukan hanya terpaku kebebasan pers saja. Melainkan, mengancam kebebasan berpendapat dari masyarakat di media sosial (medsos). 

"Yang perlu kita lindungi dalam hal ini bukan hanya para wartawan, tetapi juga para netizen, pengamat dan analis yang menggunakan medsos untuk menyatakan pendapat dan pikirannya. Kelompok terakhir ini yang belum terakomodasi kepentingannya," tuturnya.

Sekadar informasi, Telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 itu dikeluarkan per hari ini, Senin (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Dewan Pers Tegaskan Peran Penting Pers: Penyambung Aspirasi Rakyat-Kebijakan Pemerintah

Nasional
19 jam lalu

Komdigi: Pemerintah Komitmen Jaga Ekosistem Pers Sehat di Tengah Disrupsi Teknologi

Nasional
4 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal