Kakek 73 Tahun di Bekasi Cabuli Lima Bocah di Bawah Umur 

Danandaya Arya Putra
Kakek 73 Tahun di Bekasi Cabuli Lima Bocah di Bawah Umur (Ilustrasi: Istimewa)

BEKASI, iNews.id -  Seorang Kakek berusia 73 tahun di Bekasi ditetapkan tersangka atas tindakan cabul terhadap lima anak di bawah umur. Korban-korban berinisial A (10), S (8), AG (7), ZA (4), dan AR (9).

"Jadi rata-rata korban masih semuanya di bawah umur. Pelaku, saudara K, 73 tahun. Kelahiran Indramayu, alamat di Taman Sari di Indramayu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/7/2025).

Peristiwa pelecehan terjadi saat pelaku mengajak kelima anak tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku membantu korban naik ke motor sembari melakukan tindakan pelecehan.

"Pada saat korban ini naik ke atas kendaraan, ini dibantu oleh pelaku, dan jari-jari daripada pelaku ini menyentuh daripada kemaluan daripada para korban. Demikian juga saat di jalan, yang di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," jelasnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan

57 tahun lalu

Didampingi Hotman Paris, Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal