Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Nur Khabibi
KPK telah menetapkan dalang pungli Rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. (Foto: Ist)

Terungkapnya Hengki sebagai dalang dari praktik pungli di rutan KPK diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Menurut Tumpak, Hengki sebelumnya merupakan PNS Kemenkumhan. "Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak.

Tumpak menjelaskan bahwa Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di rutan KPK. Saat ini, Hengki bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.

Hengki juga adalah orang yang pertama kali menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan, yang kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'.

Lebih lanjut, Tumpak menyebutkan bahwa Hengki juga menjadi 'otak' awal mula adanya praktik pungli di rutan KPK.

"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK

4 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

7 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

7 jam lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal