Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Swab RS UMMI

Okto Rizki Alpino
Sidang Habib Rizieq (foto: Youtube)

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota kebertan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil tes swab RS UMMI, Bogor diduga disembunyikan dari Gugus Tugas Covid-19. Perkara itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (7/4/2021).

Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dakwaan itu bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

"Menyatakan surat dakwan penuntut umun nomor register perkara PDN01/JKT.TIM/EKU/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhamamd Rizieq Shihab telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Khadwanto.

Hakim memerintahkan jaksa memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus itu. Sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Nasional
30 hari lalu

Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Nasional
1 bulan lalu

Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal

Nasional
2 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal