Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

Selain itu, pertimbangan lain JPU dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni JPU menilai terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.

Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit-belit. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Nasional
1 bulan lalu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Muncul ke Publik

Nasional
1 bulan lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal