Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). Dalam perkara ini Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan Habib Rizieq yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Nasional
1 bulan lalu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Muncul ke Publik

Nasional
1 bulan lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal