Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Sebabkan Kerumunan

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Kasatpol PP Jakarta, Arifin saat menyampaikan pemberitahuan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab karena acaranya telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. (Foto: Okezone)

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 akan dikenakan ketentuan pendisiplinan dan penegakan hukum," tutur dia.

Seperti diketahui Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya Syarifah najwa Shihab dan Irfan Alaydrus serta dilanjutkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara tersebut diketahui menyebabkan Jalan KS Tubun lumpuh.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

20 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

1 bulan lalu

8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

1 bulan lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal