Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Sebabkan Kerumunan

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Kasatpol PP Jakarta, Arifin saat menyampaikan pemberitahuan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab karena acaranya telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. (Foto: Okezone)

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 akan dikenakan ketentuan pendisiplinan dan penegakan hukum," tutur dia.

Seperti diketahui Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya Syarifah najwa Shihab dan Irfan Alaydrus serta dilanjutkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara tersebut diketahui menyebabkan Jalan KS Tubun lumpuh.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar, bakal Tindak yang Membandel

Internasional
10 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
10 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
14 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal