Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Sebabkan Kerumunan

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Kasatpol PP Jakarta, Arifin saat menyampaikan pemberitahuan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab karena acaranya telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didenda Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena acara yang digelarnya menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Pada Sabtu (14/11/2020) malam, acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Habib Rizieq di Petamburan dihadiri banyak massa yang mengabaikan protokol kesehatan jaga jarak.

Surat pemberitahuan pemberian sanksi denda itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Mengenakan kemeja putih, Arifin pada Minggu (15/11/2020) mendatangi kediaman Habib Rizieq yang akan menggelar resepsi pernikahan putrinya.

"Ya, karena dalam Pergub mengatur sanksi denda administratif. Denda Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. Dia berharap semua masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kasus covid-19 di Jakarta belum terkendali sepenuhnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar, bakal Tindak yang Membandel

Internasional
10 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
10 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
14 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal