Guru Spiritual yang Tewaskan 3 Orang di Bogor Jadi Tersangka

Putra Ramadhani
Guru spiritual berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Kasus tewasnya 3 orang di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Sang 'guru spiritual' berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/7/2023).

AN disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat ketiga orang tersebut meninggal dunia. Saat ini, guru spiritual itu sudah ditahan oleh penyidik di Mapolres Bogor.

"(Pasal) 359 kelalaian," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Megapolitan
7 jam lalu

Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal

Nasional
8 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
9 jam lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal