Guru Spiritual yang Tewaskan 3 Orang di Bogor Jadi Tersangka

Putra Ramadhani
Guru spiritual berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Kasus tewasnya 3 orang di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Sang 'guru spiritual' berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/7/2023).

AN disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat ketiga orang tersebut meninggal dunia. Saat ini, guru spiritual itu sudah ditahan oleh penyidik di Mapolres Bogor.

"(Pasal) 359 kelalaian," tutupnya.

Sebelumnya, tiga orang sempat dilaporkan hilang tenggelam di kawasan Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu dilaporkan sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat 14 Juli 2023.

Awalnya, terdapat 7 orang sedang mengikuti ritual pengobatan alternatif dengan mandi di pinggir danau. Salah satu diantaranya terpeleset dan tenggelam.

"Diketahui korban tidak bisa berenang," kata Staf Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Jalaludin dalam keterangannya.

Dua orang mencoba untuk menolong korban namun ikut dan tenggelam. Hingga akhirnya, tim SAR gabungan berhasil menemukan ketiga korban dalam kondisi sudah meninggal dunia siang tadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

7 jam lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

17 jam lalu

Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal