Ganjil Genap Berlaku Lagi, Ombudsman Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus Covid-19

Antara
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Istimewa)

Ombudsman Jakarta Raya, lanjut Teguh, mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut.

Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu sif yang lebih panjang dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek, misalnya sif pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sementara sif kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

"Kekurangan jam kerja bisa di kompensasi ke hari kerja, menjadi 6 hari kerja agar jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi," kata Teguh.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 hari lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

2 bulan lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

2 bulan lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

3 bulan lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal