Fakta-Fakta Adi Saputra, Perusak Motor Rp3 Juta yang Dijerat 11 Pasal

Okezone
Irfan Ma'ruf
Adi Saputra. (Foto: Okezone/Hambali)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka. Status tersebut diberikan usai Adi diamankan polisi pada Jumat (8/2/2019) usai aksi pengrusakan motor pribadinya yang viral Kamis, 7 Februari 2019.

Adi menghancurkan motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW. Nyaris seluruh bodi motor dicopot dan dirusak. Adi juga melempar bagian depan motornya dengan batu besar.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, penetapan tersangka kepada Adi Saputra berdasarkan laporan polisi nomor LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Pebruari 2019.

Berikut fakta-fakta seputar Adi Saputra yang dirangkum iNews.id, Jumat (8/2/2019):

1. Dijerat dengan 11 pasal
Adi Saputra disangkakan atas tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, penipuan atau penggelapan, penadahan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Anak Tiri Bunuh Ibu di Curug Tangerang gegara Tak Dipinjamkan HP

57 tahun lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

57 tahun lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

57 tahun lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal