Fakta-Fakta Adi Saputra, Perusak Motor Rp3 Juta yang Dijerat 11 Pasal

Okezone
Irfan Ma'ruf
Adi Saputra. (Foto: Okezone/Hambali)

"Motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan DPO (buronan). Pemilik motor yang sah adalah Saudara Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D. Akan tetapi tanpa seizin pemilik, kendaran itu kemudian dijual melalui media sosial," ucap Alex.

Sementara, pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor yang dikendarai Adi juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

3. Kerusakan Sekitar Rp1.076.000

Aksi Adi Saputra merusak motor yang dikendarainya itu ternyata memiliki kerugian yang tidak sedikit. Meningat hampir seluruh kondisi fisik motor rusak. Jika dihitung, kerusakannya sekitar Rp1.076.000.

Kondisi fisik bagian luarnya hancur mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.

"Enggak bisa dinyalain tadi, distarter juga enggak bisa. Tadi bawanya ke sini didorong dari depan," terang salah satu petugas saat memindahkan sepeda motor itu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Anak Tiri Bunuh Ibu di Curug Tangerang gegara Tak Dipinjamkan HP

57 tahun lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

57 tahun lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

57 tahun lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal