Fakta Baru Kasus Perempuan Tewas di Tol Sedyatmo, Polisi Temukan Obat Antidepresan

Irfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, jika saat itu RF menolong atau menghubungi polisi terdekat, tidak ditetapkan menjadi tersangka. "Karena yang bersangkutan melarikan diri, jadi masuk ke pasal tabrak lari dengan ancaman tiga tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya, RF tidak ditahan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan.

"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman tiga tahun tidak ditahan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Saksi dan Terima Bukti Baru

4 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Laporan MIO soal Dugaan Hotman Paris Hina Wartawan

6 jam lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal