Dukun Pengganda Uang di Bekasi Sakit, Penahanan Ditangguhkan

Okto Rizki Alpino
Herman, dukun pengganda uang di Bekasi ditangguhkan penahanannya karena sakit. (Foto: istimewa)

Kendati dilakukan penangguhan penahanan, polisi memastikan, kasus yang menjerat Herman terus bergulir. Herman dijadikan  tersangka atas kasus persetubuhan di bawah umur, kini juga harus menghadapi meja hijau dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Jadi dia ada dua kasus, yang di Polsek Babelan itu pasalnya dua, 372 sama 378. Kalau di polres cuma satu, kasus persetubuhan di bawah umur," ucapnya.

Sebelumnya, netizen dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan aksi Herman saat menggandakan uang menggunakan media jenglot.

Dia kemudian diamankan polisi. Awalnya, masyarakat mengira Herman diamankan lantaran aksinya dinilai meresahkan.

Namun saat kepolisian merilis kasusnya pada Selasa (23/3/2021), Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan Herman dipolisikan oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 202. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Kini, selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Herman juga harus menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan penipuan akibat aksinya saat berpura-pura bisa menggandakan uang. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
15 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
18 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
18 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal