Donny mengatakan kondisi ini tercermin dari profil warga Jakarta yang pindah keluar mayoritas adalah usia produktif (71,57 persen) dengan asumsi berpenghasilan rendah (64,53 persen). Alasan terbanyak adalah perumahan (33,92 persen).
Profil ini berbanding terbalik dengan warga yang masuk ke Jakarta namun dengan alasan terbanyak adalah keluarga (33,72 persen).
Kualitas hidup terkait isu polusi udara, kemacetan, dan risiko banjir mendorong warga mencari alternatif tempat tinggal di daerah yang dianggap lebih hijau namun tetap terhubung dengan akses transportasi publik seperti LRT, MRT dan KRL.
Denny memaparkan, program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai upaya dalam mengatasi masalah klasik di Jakarta yaitu perbedaan antara penduduk de jure (sesuai KTP) dan de facto (yang tinggal di lapangan).
“Meskipun secara administratif terpisah, wilayah-wilayah ini saling terhubung oleh mobilitas penduduk, aktivitas ekonomi, dan infrastruktur transportasi yang terintegrasi,” tuturnya.