Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijat di Tangerang, Ini Perannya

Nandha Aprilianti
Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek lokasi prostitusi online berkedok panti pijat yang terletak di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang (Foto: Istimewa)

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah, memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap 1 kali pelayanan waktu pendek,” katanya. 

Dana tersebut diterima operator dan dibagikan ke 3 pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.

Penyidik menyita beberapa barang bukti di lokasi berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.

Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Sapi Lepas saat Hendak Dikurbankan di Tangerang, Damkar Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Teror Pocong Resahkan Warga Tangerang, Polisi bakal Patroli

57 tahun lalu

Geger! Nama Puluhan Bintang Serie A Terseret Skandal Prostitusi Elite di Italia: Ada Maldini

57 tahun lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

57 tahun lalu

Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal