Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijat di Tangerang, Ini Perannya

Nandha Aprilianti
Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek lokasi prostitusi online berkedok panti pijat yang terletak di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi berkedok pijat di Spa Rahayu yang terletak di Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka berinisial N (22) dan HG (42).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sillitonga menuturkan dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki peran menonjol dalam kasus ini.

“Kedua orang ini berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 terapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun,” kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Para pelaku menawarkan layanan seksual melalui layanan aplikasi dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian, pelaku memperlihatkan pilihan calon terapis dan dilanjutkan dengan negosiasi harga hingga cocok.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy menjelaskan bisnis prostitusi online ini sudah berjalan selama 2 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Sapi Lepas saat Hendak Dikurbankan di Tangerang, Damkar Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Teror Pocong Resahkan Warga Tangerang, Polisi bakal Patroli

57 tahun lalu

Geger! Nama Puluhan Bintang Serie A Terseret Skandal Prostitusi Elite di Italia: Ada Maldini

57 tahun lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

57 tahun lalu

Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal