DPRD Jakarta Tunda Usulan Nama Pj Gubernur hingga Jumat 13 September 

Muhammad Refi Sandi
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani (Foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di-skors hingga, Jumat (13/9/2024). Perwakilan fraksi-fraksi belum mengusulkan nama melainkan membahas tenggat waktu.

"Kita diberikan waktu sampai 13 September 2024. Kami sepakat rapat hari ini kita skors sampai tanggal 13 September 2024 pukul 10.00 WIB kita mulai lagi," kata Yani usai Rapimgab, Rabu (11/9/2024).

Yani menambahkan dalam Rapimgab lanjutan akan diminta usulan nama yang memenuhi syarat yang kemudian akan dilakukan perangkingan. Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta akan diserahkan ke Kemendagri pada hari yang sama.

"Kami minta kepada mereka usulan nama-nama itu yang memenuhi syarat baru nanti akan kita bahas. Kita akan rangking dari usulan partai politik yang ada," ujarnya.

Yani menjelaskan telah menerima surat dari Kemendagri sejak 2 September 2024 hanya saja saat itu ada kegiatan orientasi pimpinan dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
2 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
2 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
2 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal