DPRD Jakarta Tunda Usulan Nama Pj Gubernur hingga Jumat 13 September 

Muhammad Refi Sandi
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani (Foto: Refi Sandi)

"Terima surat tanggal 2 September 2024. Kemarin DPRD DKI ada masa orientasi untuk pimpinan dan anggota DPRD. Karena ada kegiatan seperti itu kita belum melaksanakan rapat karena mereka mendapat pembekalan terkait kedewanan," katanya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Nantinya fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Khoirudin mengatakan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.

Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1 seperti Heru Budi Hartono. Diketahui, Budi juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

“Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” ucap Khoirudin, Rabu (11/9/2024).

Menurut dia, DPRD DKI Jakarta masih menjaring nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
2 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
6 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
1 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal