JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Alia Noorayu Laksono menilai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan penting di tengah tingginya kerentanan terhadap kaum hawa di ibu kota. Dia menilai aturan ini dapat memberikan rasa aman bagi perempuan.
Alia mengatakan perempuan masih menghadapi ancaman kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi di berbagai ruang kehidupan.
“Masih banyak perempuan yang merasa tidak aman saat menggunakan transportasi publik, berjalan di malam hari, atau bahkan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” kata Alia dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Dia menilai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), Jakarta tercatat sebagai salah satu provinsi dengan angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia.
Dia menyampaikan, dalam kurun satu tahun, lebih dari 2.200 korban tercatat mencari perlindungan. Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan konsep kota ramah perempuan tidak berhenti sebagai jargon dalam dokumen perencanaan.