Salah satu yang disorot adalah peningkatan standar keamanan fasilitas publik mulai dari pencahayaan jalan, pengawasan kawasan rawan, hingga sistem keamanan berbasis data audit keselamatan perempuan.
“Peningkatan standar keamanan fasilitas publik, termasuk pencahayaan, pengawasan, dan sistem keamanan berbasis data audit keselamatan perempuan,” tuturnya.
Alia menekankan pentingnya pendekatan interseksional dalam perlindungan perempuan. Menurutnya, perempuan memiliki kerentanan yang berbeda-beda, terutama bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), hingga pekerja migran yang masih kesulitan mengakses layanan perlindungan.
Karena itu, dia mendorong koordinasi lintas sektor serta layanan yang ramah disabilitas, menjaga kerahasiaan korban, dan mudah diakses. Agar layanan perlindungan benar-benar berpihak kepada korban.
“Sistem perlindungan perempuan harus dibangun berdasarkan kebutuhan korban, bukan berbasis prosedur yang kaku,” pungkasnya.