Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mengingat bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks.
"Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi pembangunan," ujar Pramono dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dia menyoroti sejumlah poin penting dalam raperda ini, di antaranya yakni penguatan kelembagaan pelindungan perempuan, penegakan hukum, layanan pelindungan, pencegahan kekerasan, hingga anggaran.
Terkait penguatan kelembagaan, dia memandang pentingnya kelembagaan yang kuat, koordinatif, dan akuntabel. Selain itu, Pramono juga berpendapat raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi.
Dia juga menyampaikan terkait penegakan hukum terhadap para korban. Menurutnya, implementasi pendekatan restorative justice harus memprioritaskan keselamatan korban dan dilakukan dengan hati-hati dan selektif.
"Raperda ini menempatkan pelindungan sebagai respons terhadap kekerasan, upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan," ucap Pramono.