Menurut dia, Imigrasi Jaksel mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Jaksel untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
Winarko mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang-asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
"Negara hadir untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi masyarakat kita. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang bertentangan Undang-Undang," katanya.