DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap dua warga negara asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam kawasan Kuningan, Jaksel. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jaksel Winarko mengatakan keduanya yakni ZS yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) asal China, dan KS selaku dancer asal Thailand.
"Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," ujar Winarko, Senin (16/2/2026).
Dia menuturkan, keduanya diduga melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas juga menemukan lokasi tersebut diduga sebagai titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.
Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," tuturnya.
Menurut dia, Imigrasi Jaksel mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Jaksel untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap