Demi Uang, Pemuda di Kelapa Gading Jual Bocah SD 

Yohannes Tobing
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Dari pemeriksaan, pelaku menawarkan korban yakni AC (11) anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas lima melalui media sosial atau aplikasi Mi Chat. 

"Jadi pelaku yang mengoperasikan aplikasi tersebut, menaruh foto-foto korban di aplikasi tersebut yang bertuliskan 'manis imut, 16 tahun dan nomor booking order yang dilakukan di Apartemen Gading Nias Residences," ucap Guruh. 

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukuman 15 Tahun penjara," ucap Guruh. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Selidiki Viral Dugaan Prostitusi Anak di Jakarta Libatkan WN Jepang

Nasional
5 hari lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Soccer
21 hari lalu

Geger! Nama Puluhan Bintang Serie A Terseret Skandal Prostitusi Elite di Italia: Ada Maldini

Buletin
26 hari lalu

Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Kendalikan Populasi Ikan Sapu-sapu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal