Cinta Diputus, Pria di Depok Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar ke Medsos

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap pria di Depok yang menyebarkan foto dan video syur mantan pacar ke media sosial. (Foto: Reuters)

DEPOK, iNews.id - Pria 34 tahun berinisial JS (34) ditangkap anggota Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok. Dia diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi usai menyebar foto dan video syur mantan pacar berinisial SF ke media sosial (medsos). 

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan, motif perbuatan pelaku didasari putus cinta. Dia terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Made saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (13/11/2023). Berawal saat korban SF mendapat informasi dari temannya yang menerima kiriman foto dan video di WhatsApp mengandung konten pornografi.

"Jadi temannya mendapat kiriman pesan WhatsApp yang mengandung konten pornografi berupa foto dan video korban. Korban merasa malu dan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Metro Depok," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

BRIN Minta Maaf usai Salah Posting Gambar Garuda Pancasila, Diduga Buatan AI

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung yang Ambles Mulai Bisa Dilalui Dua Lajur usai Diuruk

57 tahun lalu

Polisi Imbau Pengendara Menuju Depok Cari Jalur Alternatif usai Jalan Ambles di Lenteng Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal