MANADO, iNews.id - Pemuda 18 tahun berinisial RB menganiaya mantan pacar di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dia menghantam bagian kepala belakang korban menggunakan batako.
Keluarga korban berinisial VN (18) tak terima lalu melaporkan pelaku ke Polsek Aertembaga. Mendapat laporan, tim Resmob bergerak cepat menangkap pelaku RB.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan sama-sama warga Kelurahan Aertembaga Satu.
"Pelaku ditangkap karena diduga menganiaya perempuan yang berstatus mantan pacar," ujar Iwan, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, pelaku dan korban awalnya menjalin hubungan pacaran. Karena pelaku sering menganiaya, orang tua korban melarang mereka berpacaraan. Korban pun memutuskan hubungan mereka.