Beli Rumah lewat Agen Properti, Buruh Perusahaan di Tangsel Tertipu Rp400 Juta

hambali
Ilustrasi penipuan penjualan tanah. (Ist)

"Rumah udah ada, saya udah cek ke sana. Tapi pihak agen bilang belum bisa ditempati karena harus nunggu IMB. Alasan itu udah dari beberapa bulan lalu, sampai sekarang setiap saya tanya malah saya yang dimarahin gitu," sambungnya.

Curiga dengan sikap agen properti itu, Miftah memberanikan diri mengecek langsung ke penjual rumah. Barulah terungkap, jika ternyata penjual rumah belum dibayar penuh oleh agen properti, sedang surat dan dokumen rumah tak jelas di mana keberadaannya.

"Saya temuin ke penjual langsung, saya ngobrol, ternyata kekurangan yang belum dibayar sekira Rp120 jutaan. Surat-surat alasannya sudah di notaris, tapi sampai sekarang nggak ada kepastian," jelasnya.

Agen properti diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Belakangan diketahui, terdapat konsumen lain yang mengalami hal serupa saat menggunakan jasa agen properti yang berkantor di dalam area SPBU, Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang, itu.

"Ini kan jelas buat resah masyarakat. Saya melalui tim hukum sudah mengirim somasi 2 kali, tapi tetep nggak dianggap," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

57 tahun lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal