Aturan Terbaru Rumah DKI di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Hanya untuk Hunian Pertama

Carlos Roy Fajarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut aturan rumah bebas pajak hanya untuk hunian pertama (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan baru terkait kebijakan pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Aturan itu hanya berlaku untuk rumah pertama.

Jika warga mempunyai lebih dari satu rumah, maka rumah kedua dan selanjutnya tidak dibebaskan pajaknya. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

"Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Rabu (19/6/2024).

Terkait besaran pajaknya untuk aset kedua dan seterusnya, Heru Budi menyebutkan hal tersebut ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

"Ada hitungannya, ada asetnya, tanya sama Bapenda, saya gak hapal," ujar Heru Budi Hartono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
22 jam lalu

BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Megapolitan
2 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Bisnis
3 hari lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional
7 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal