Aturan Terbaru Rumah DKI di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Hanya untuk Hunian Pertama

Carlos Roy Fajarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut aturan rumah bebas pajak hanya untuk hunian pertama (Foto: MNC)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati sebelumnya menjelaskan aturan baru itu untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya.

“Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar,” ujar Lusi, Selasa (18/6/2024) dalam keterangan tertulis.


Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:
1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:
a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Megapolitan
2 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Bisnis
3 hari lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional
7 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal